Tanah subur merupakan tanah yang cukup mengandung nutrisi bagi tanaman maupun mikroorganisme, dan dari segi fisika, kimia, dan biologi memenuhi untuk pertumbuhan. Namun tanah subur dapat rusak karena adanya erosi dan pencemaran tanah.
Sebagaimana udara dan air tanah merupakan komponen penting dalam hidup kita.Tanah berperan penting dalam pertumbuhan makluk hidup, Memelihara ekosistem, dan memelihara siklus air. Kasus pencemaran tanah terutama disebabkan pembuangan sampah yang tidak memenuhi syarat (ilegal dumping), Kebocoran limbah cair dari industri atau fasilitas komrsial , atau kecelakaan kendaraan pengangkut minyak, Zat kimia, atau limbah, yang kemudiaan tumpah ke permukaan tanah. Ketika suatu zat berbahaya/beracun telah mencemari permukaan tanah, maka ia dapat menguap , Tersapu air hujan dan atau masuk ke dalam tanah. Pencemaran yang masuk ke dalam tanah kemudian terendap sebagai zat kimia beracun di tanah. Zat beracun di tanah tersebut dapat berdampak langsung kepada manusia ketika bersentuhan atau dapat mencemari air,tanah dan udara diatasnya
Menurut Peraturan Pemerintah RI No. 150 tahun 2000 tentang Pengendalian kerusakan tanah untuk produksi bio massa: “Tanahadalah salah satu komponen lahan berupa lapisan teratas kerak bumi yang terdiri dari bahan mineral dan bahan organik serta mempunyai sifat fisik, kimia, biologi, dan mempunyai kemampuan menunjang kehidupan manusia dan makhluk hidup lainnya.”
Tetapi akhir-akhir ini, akibat kegiatan manusia, banyak terjadi kerusakan tanah terutama di daerah perkotaan yang padat penduduk, daerah industri dan kawasan peternakan serta pertanian. Di dalam PP No. 150 th. 2000 di sebutkan bahwa “Kerusakan tanah untuk produksi biomassa adalah berubahnya sifat dasar tanah yang melampaui kriteria baku kerusakan tanah.
Pencemaran tanah merupakan keadaan dimana bahan kimia buatan manusia masuk dan merubah lingkungan tanah alami.Pencemaran tanah biasanya terjadi karena kebocoran limbah cair atau bahan kimia industry atau fasilitas komersial, penggunaan pestisida, masuknya air permukaan tanah tercemar dalam lapisan subpermukaan, zat kimia, atau air limbah dari tempat penimbunan sampah serta limbah industri yang langsung dibuang ke tanah secara tidak memenuhi syarat.Pencemaran yang masuk kedalam tanah kemudian terendap sebagai zat kimia beracun di tanah. Zat beracun tersebut dapat berdampak langsung kepada manusia ketika bersentuhaan atau dapat mencemariarus air tanah dan udara di atasnya.
Pencemaran Tanah mempunyai hubungan yang erat baik dengan pencemaran udara maupun dengan pencemaran air. Bahan Pencemar yang terdapat di udara larut dan terbawa oleh air hujan, jatuh ke tanah sehingga menimbulkan pencemaran tanah.
Demikian pula bahan pencemar dalam air permukaan tanah (air sungai, air selokan, air danau dan air payau) dapat masuk ke dalam tanah dan dapat menyebabkan Pencemaran Tanah. Dengan demikian maka Lingkungan Hidup yang paling banyak dan mudah tercemar adalah Tanah.
Tanah yang dimaksud adalah bagian permukaan bumi yang dihuni oleh banyak makhluk hidup terutama manusia, tumbuh-tumbuhan bermacam-macam hewan dan mikroorganisme. Selain itu di dalam tanah ini juga terdapat air dan udara.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar